KECAMATAN SEMPOR--KABUPATEN KEBUMEN--JAWA TENGAH--INDONESIA

Jumat, 19 Desember 2014

BUMDesa Jangan Berbentuk Koperasi

Catatan seorang SURYOKOTJO SURYOPUTRO ( Ketua Pusat RPDN)
 
BUMDes Jangan Berbentuk Koperasi

Sebagai mantan kepala desa,seperti biasa orang tua yang biasa dipanggil mbah manten ini menjadi tempatbertanya dari masyarakat. Hari ini yang datanga adalah Sarjana PenggerakPembangunan Pedesaan.

http://radiorakyat.co.id/wp-content/uploads/2013/12/TVRI-260x260.jpg
Suryokoco Suryoputro
Hari ini mbah mantan sedangnglaras  menikmati kopi, ubi rebus  dan ngebul kretek tingwe ketika dua anak mudayang asing dimata mbah mantan dating bersama paijo.
  • Mbah Manten  : lah jo, siapa anak anak muda yang kamu bawa ini ?
  • Parjo : ini mbah, Sarjana yang dikirim ke desa kita dari negara …
  • Roy : Perkenalkan mbah, saya roy, (dilanjut jabat tangan)
  • Robert : Saya Robert mbah, (dilanjutkan menjabat tangan dan mencium tangan mbah mantan)

  • Mbah Manten  : wow, hebat nich, ada tugas apa untuk mbah..?
  • Roy : nggak mbah, nggak berani meberi tugas untuk mbah manten. Kami sowan untuk belajar dan minta petunjuk, nasehat tentang Badan Usah Milik Desa

  • Mbah Manten  : apanya yang mau kita obrolkan ?
  • Robert : tentang bagaimana membuat dan mengembangkan BUMDes mbah ?

  • Mbah Manten  : yang mbah tahu, istilah Badan Usaha Milik desa disebut dengan tegas dalam UU 32/2004 dan sudah disebut tidak dengan tegas di UU 22/1999.
  • Roy : maksudnya tidak tegas apa mbah..?
  • Mbah Manten  : tidak tegas karena hanya disebut bahwa sumber keuangan desa salah satunya adalah usaha desa, tidak dengan tegas Badan usaha, itu di  UU 22/1999.

  • Parjo : Nah untuk pendirian dan pengembangannya harus bagaimana mbah..?
  • Mbah Manten  : kalo urusan harus bagaimana ya tunggu saja Peraturan pemerintah dan pertatuan perundangan berikutnya…

  • Parjo : wah mulai, harus pake pertanyaan yang tepat kalo sudah begini. Silahkan mas Roy sama Robert yang Tanya.
  • Robert : maksudnya harus tepat gimana ya…?
  • Roy : Jawaban mbah manten betul, kalo harus bagaimana, ya ikuti aturan yang ada.

  • Roy : Baiknya bagaimana kalo kita mau mengembangkan BUMDes mbah ?
  • Mbah Manten  : nah ini baru panjang jawabannya. Jo, kamu minta mbok nem bikin kopi, biar ngobrolnya ngayeng…
  • Paijo : nah ini baru mantab, tandanya kita boleh lama lama disini kalo sudah dibuatkan kopi.. he he he he… itu bahasa isyaratnya mbah manten mas roy, kalo udah dibuatkan minum, berarti mbah manten berkenan dan siap terima tamu lama lama….
  • Mbah Manten : Ngerti wae kamu jo.
Paijo bergegas kedalam menghampiri mbok nem, pembuat kopi kalo pas mbah putrid nggak di rumah.
  • Mbah Manten : Pernah dengar BUUD..?
  • Roy & Robert : Belum Mbah, (serentak seperti paduan suara)

  • Mbah Manten : BUUD itu Badan Usaha Unit Desa, itu jaman Pak harto Presidennya.  Pada tahun 1966-1970 dikembangan BUUD, Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog (sekarang Bulog), serta menjadi penyalur pupuk. Kalo sekarang ya semacam  Kelompok Usaha Bersama  (KUB) di Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM).
  • Robert : Bukan dulu adanya KUD mbah.?
  • Mbah Manten : Nah ini yang jadi panjang obrolannya. Nunggu paijo ya , biar dia juga tambah pinter.
Dan ketika paijodatang membawa kopi, mbah manten pun melanjutkan lagi obrolannya.
  • Mbah Manten : ayo jo, ikut ngobrol biar tambah ilmu. Jadi KUD itu lahir pasca tumbuhnya BUUD, dan KUD banyak yang merupakan peleburan dari beberapa BUUD.  KUD dianggap perlu dalam rangka pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya.  Dengan alas an strategi pembinaan dan pengembangan KUD maka dibentuk Pusat KUD (koperasi sekunder). Pusat KUD (PUSKUD) pertama yang dibentuk DI Yogyakarta (1973), kemudian Jawa Barat (1974), Sumatera Utara (1974), Jawa Tengah (1974), Lampung (1974), Bengkulu (1975), Kalimantan Selatan (1975), Jawa Timur (1975) dan seterusnya. Dan terakhir banyak  KUD pada bubar karena dijadikan alat politik dikelola tidak prfesional, Ladang korupsi kalo kata Paijo.. ha ha ha ha ha
  • Paijo : Buktinya gitu ta mbah, itu tanah desa yang dipake KUD buat gudang, Mbah Manten menyerahkan jadi hibah ke KUD, sekarang dijual dibagi ke pengurus alasannya KUD tutup, semua asset dijual dan dibagikan ke anggota   
  • Roy : Lah kan memang begitu konsep koperasi, dimiliki oleh anggota, jadi kalo bubar ya semua asset bisa dijual dan dibagikan ke anggota.
  • Mbah Manten : Betul itu, secara yuridis, tapi secara moral kurang tepat. Mestinya tanah desa yang dihibahkan ya jangan dijual kalo sudah berubah peruntukannya, sekali lagi ini kalo secara moral. Jkalo seecara hokum, sudah dihibahkan ya sudah berganti pemilik.

  • Roy : Benar juga ya mbah, maaf terus hubungannya dengan BUMDes apa yam bah..?
  • Mbah Manten : Nah gini ini jo, konsisten, Tanya urusan BUMDes, kalo sudah mulai belok harus diluruskan lagi urusan pertanyaan tadi BUMDes.
Sejenak mbah mantennglinting rokok dan menyalakan menghisap dalam dalam dilanjut minum kopi..
·        MbahManten : Jadi kita harus belajar sejarah,jangan samapi nasib BUMDes seperti BUUD, karena badan hukum usahanyamenggunakan koperasi. Jangan juga salah memahami konsep BUMDes sebagai salahsatu sumber pendapatan asli desa.
·        Robert: Maksdudnya Mbah..?
·        MbahManten : Dalam UUD 45 pasal 33, 3 pasalpertama khan nggak diubah. Inti tiga pasal itu adalah dalam perekonomianIndonesia dikenal Koperasi, BUMN dan Swasta. Nah kalo melihat UU Desa dimanaBUMDes itu merupakan salah satu sumber PADes, maka BUMDes itu selayaknya BUMNdi tinggat Desa. Dimiliki Desa dikelolasecara profesioanl bisa dalam bentukseperti perseroan, perum atau perjan kalo jaman dulu. Jadi BUMDes bisaberfungsi untuk fasilitasi ke masyarakat (perjan / perum) atau lembaga bisnisProfit center ( persero)
  • Paijo : nah loh, kok kemarin ada pejabat partai yang bilang “Hal lain yang tak kalah penting adalah desa dapat membangun badan usaha sendiri, badan usaha milik desa seharusnya diarahkan pada pembentukan koperasi unit desa”. Gimana itu mbah.
  • Mbah Manten : boleh saja dia berpendapat begitu, kalo mbah ya beda pendapat urusan itu. Koperasi punya aturannya sendiri, bahkan di UU Koperasi yang baru. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Juga Pasal 78 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota.

  • Roy : Jadi Intinya BUMDes selayaknya badan hukum usaha tapi  bukan koperasi dan kepemilikan terbesar adalah desa / pemerintah desa yam bah…?
  • Mbah Manten: Nah, itu yang mbah maksudkan… wis tuntas ya… penting paham nyawa atau ideologinya, lain lainnya kamu khan sarjana pasti tahu langkahnya. Ato.. diminum kopinya, keburu dingin nggak enak.
Mbah Manten, sosok pengayom warga desayang selalu member pencerahan kepada mereka yang mau datang dan berbincang…Salam hormat mbah manten…

Rabu, 26 November 2014

Artikel Desaku adalah Surgaku


Desaku Adalah Surgaku

Apa maksud dari ungkapan ini desaku adalah surgaku.? Saya hendak mengajak kita semua untuk tidak mensia siakan momentum, Apa yang anda ingat dan kenang tentang desa kita.... Yang pasti kita harus ingat, bahwa darah ibu kita tumpah disana bersamaan pada hari kelahiran kita, dan kita memekikkan tangisan kita pertama kali juga disana, di desa kita, dan entah seperti apapun kondisi desa kita pada hari itu, tetapi pertama kali kita mengenyam berkah tubuh kita terbasuh air itupun air dari desa kita, dan segarnya udara yang terhirup pertama kali adalah udara desa kita, bahkan air susu yang kita hisap dari punting susu ibu kita adalah sari pati dari tanah dan air desa kita.
Bagaimana mungkin kita bisa melupakan desa, dan bagai mana mungkin tidak mencintai desa kita, disana, didesa kita, bapak ibu kita, saudara kita, orang orang yang sangat baik pada kita mereka semua ada disana,
Marilah sejenak kita merenung dan hendaknya kita menyadari betapa desa kita telah berinfestasi begitu besar untuk mencetak diri kita melalui jerih payah kedua orang tua kita dan para leluhur sebelum kita, sejak kita dalam kandungan kita sudah terbiayai dari hasil desa kita, hingga kita lahir, sekolah dan tumbuh dewasa, berapa rupiah yg sdh di infestasikan ke kita, dan kemudian setelah kita termodali ilmu yg didapat dg biaya yang tidak sedikit kemudian kita meninggalkan desa kita berkarya dan berusaha di kota atau di daerah lain, dan tanpa sedikitpun terasa beban kesadaran bahwa kita sdh mengambil begitu banyak dari desa kita, bahkan ada yang kepergiannya membawa serta tanah waris dari desanya, maka semisal orang tua wajar bila desa kita menjadi renta, kurus kering karena terhisap kita,
sungguh su'ul adhab, terhadap mereka yang tak henti hentinya membebani desa, sangat aneh ketika kita justru yang merendahkan desa kita, memandang desa sebagai neraka... menganggap desa sebagai tempat tinggal orang orang terbelakang, tempat orang orang miskin yang bodoh, mengistilahkan orang yang tidak gaul tidak moderen dengan ungkapan ndeso, kuno, kisek, kampungan dll,
Pertanyaannya kapan kita akan membalas budi pada desa kita, mewujudkan desa kita menjadi surga untuk diri dan keluarga kita, surga bagi segenap warga masyarakat kita, dan kita wariskan surga itu pada anak cucu kita, bukankah setiap kita menginginkan dapat mewariskan yang terbaik untuk anak cucu kita...?
Terima kasih kepada para leluhur, yang telah mewarisi desa ini pada kami, ini merupakan harta berharga untuk kami yang sungguh akan kami jaga kami pelihara dan kami kembangkan menjadi lebih baik lagi untuk kemudian kami wariskan pada anak cucu kami, yah desaku warisan leluhurku dan siap kuwariskan untuk anak cucuku.

Rabu, 12 November 2014

Selasa, 11 November 2014

Minggu, 09 November 2014

PERANGKAT DESA

Profil Desa

Kecamatan Sempor
Kabupaten Kebumen
Batas batas Desa Sidoharum
Sebelah Utara : Desa Kalibeji (Kec.Sempor)
Sebelah Timur : Semanding (Kec.Gombong)
Sebelah Selatan : Selokerto (Kec.Sempor)
Sebelah barat : Sukomulyo (Kec.Rowokele)

 Jenis Data Geografi Tahun 2014 1.268.2013 Nama Nilai Satuan I. Luas Wilayah Km2 1). Daratan 2.01 Km2 2). Laut 12 Mil dari Darat Km2 3). Zona Laut 1. Laut Teritorial Km2 2. Zona Ekonomi Eksklusif Km2 3. Laut Landasan Kontinen Km2 4). Panjang Garis Pantai Km2 II. Topografi 1). Luas Lahan Berdasarkan Kelas Lereng 1. Datar (0-2 Derajat) 201 Ha 2. Bergelombang (2-15 Derajat) Ha 3. Curam (15-40 Derajat) Ha 4. Sangat curam (>40 Derajat) Ha 2). Ketinggian di atas Permukaan Laut 20 m III. Luas Lahan 1). Luas Lahan Hutan Ha 1. Hutan Produksi Tetap Ha 2. Hutan Produksi Terbatas Ha 3. Hutan yang Dapat Dikonversi Ha 4. Hutan Bakau Ha 2). Jumlah Lahan Persawahan Ha 1. Sawah Irigasi 117 Ha 2. Sawah Tadah Hujan/Non Irigasi Ha 3. Sawah Pasang Surut Ha 4. Sawah Lainnya Ha 3). Jumlah Lahan Kering Ha 1. Rawa-Rawa Ha 2. Ladang (Tegalan) 4 Ha 3. Perkebunan Ha 4. Usaha Lain Ha 5. Belum / Tidak Diusahakan Ha 4). Lahan Pertambangan Ha 5). Danau/Telaga Alam Ha 6). Waduk (Buatan) Ha 7). Kolam Air Tawar Ha 8). Tambak Ikan Ha 9). Padang Rumput Alam Ha 10). Tanah Tandus/Tanah Rusak (Tdk Diusahakan) Ha 11). Tanah Terlantar Ha 12). Luas Penggunaan Lahan Bukan Sawah Ha 1. Kolam/Empang/Tambak Ha 2. Danau/Telaga Alam Ha 3. Ladang/Tegalan/Kebun/Padang Rumput Ha 4. Kebun Campuran Ha 5. Perkebunan Ha 6. Hutan Ha 7. Perumahan dan Permukiman 63 Ha 8. Industri Ha 9. Bangunan Lainnya/Perkantoran Ha 10. Non Sawah Sementara yang Tidak Diusahakan Ha 11. Waduk (Buatan) Ha 12. Lainnya 17 Ha 13). Luas Perubahan Penggunaan Lahan 1. Perubahan Penggunaan Sawah Ha 1). Menjadi Lahan Pertanian Bukan Sawah Ha 2). Menjadi Perumahan Ha 3). Menjadi Industri Ha 4). Menjadi Perusahaan/Perkantoran Ha 5). Menjadi Lahan Pertanian Bukan Sawah Ha 6). Menjadi Lahan Lainnya Ha 14). Penggunaan Lahan (Land Use) per Sektor Ha 1. Pertanian Ha 2. Pertambangan dan Penggalian Ha 3. Industri Pengolahan Ha 4. Listrik, Air dan Air Bersih Ha 5. Bangunan Ha 6. Perdagangan Ha 7. Pengangkutan dan Komunikasi Ha 8. Keuangan Ha 9. Jasa-Jasa Ha 15). Luas Alih Fungsi Hutan Ha 1. Hutan Menjadi Lahan Sawah Ha 2. Hutan Menjadi Perumahan Ha 3. Hutan Menjadi Lahan Industri Ha 4. Hutan Menjadi Perusahaan/Perkantoran Ha 5. Hutan Menjadi Lahan Bukan Sawah Ha 6. Hutan Menjadi Lahan Lainnya Ha IV. Keadaan Iklim Rata-Rata 1). Suhu 1. Suhu Terendah °C 2. Suhu Tertinggi °C 2). Kelembaban Udara 1. Kelembaban Udara Terendah % 2. Kelembaban Udara Tertinggi % 3). Curah Hujan 1. Curah Hujan Terendah mm/th 2. Curah Hujan Tertinggi mm/th 4). Kecepatan Angin 1. Kecepatan Angin Terendah Knot 2. Kecepatan Angin Tertinggi Knot V. Jumlah Pulau 1). Pulau Berpenghuni Buah 1. Jumlah Penduduk Jiwa 2. Jumlah KK KK 3. Luas Daratan Pulau Berpenghuni Ha 4. Luas Lahan Produktif Pulau Berpenghuni Ha 5. Luas Lahan Budidaya Pulau Berpenghuni M2 6. Jumlah Mercusuar Buah 2). Pulau Berpenghuni Tidak Tetap Buah 1. Jumlah Penduduk Singgah Jiwa 2. Luas Daratan Pulau Berpenghuni Tidak Tetap Ha 3. Luas Lahan Produktif Pulau Berpenghuni Tidak Tetap Ha 4. Luas Lahan Budidaya Pulau Berpenghuni Tidak Tetap M2 5. Jumlah Mercusuar Buah 3). Pulau Tidak Berpenghuni Buah 4). Pulau Bernama Buah 1. Jumlah Penduduk Jiwa 2. Jumlah KK KK 3. Luas Daratan Pulau Bernama Ha 4. Luas Lahan Produktif Pulau Bernama Ha 5. Luas Lahan Budidaya Pulau Bernama M2 6. Jumlah Mercusuar Buah 5). Pulau Tidak Bernama Buah 1. Jumlah Penduduk Jiwa 2. Jumlah KK KK 3. Luas Daratan Pulau Tidak Bernama Ha 4. Luas Lahan Produktif Pulau Tidak Bernama Ha 5. Luas Lahan Budidaya Pulau Tidak Bernama M2 6. Jumlah Mercusuar Buah 6). Pulau-Pulau Kecil (Luas di bawah 100 km2) Buah 1. Jumlah Penduduk Jiwa 2. Jumlah KK KK 3. Luas Daratan Pulau - Pulau Kecil Ha 4. Luas Lahan Produktif Pulau - Pulau Kecil Ha 5. Luas Lahan Budidaya Pulau - Pulau Kecil M2 6. Jumlah Mercusuar Buah 7). Pulau terluar/perbatasan dengan negara lain Buah 1. Jumlah Penduduk Jiwa 2. Jumlah KK KK 3. Luas Daratan Pulau Berpenghuni Ha 4. Luas Lahan Produktif Pulau terluar Ha 5. Luas Lahan Budidaya Pulau terluar M2 6. Jumlah Mercusuar Buah VI. Jumlah Gunung Buah 1). Aktif Buah 2). Non - Aktif Buah 3). Vulkanik Buah VII. Panjang Perbatasan Darat dengan Negara Lain Km 1). Papua - Papua Nugini Km 2). Kalimantan-Malaysia Km 3). NTT-Timor Leste Km VIII. Fisiografi Lahan 1). Luas Area Pegunungan Km 2). Luas Area Berbukit-Bukit Km 3). Luas Area Dataran 2.01 Km 4). Luas Area Pesisir Km

Kamis, 06 November 2014

Foto Kegiatan Warga

Pengrajin Batubata Desa Sidoharum

Batu bata merupakan salah satu bahan material sebagai bahan pembuat dinding. Batu bata terbuat dari tanah liat yang dibakar sampai berwarna kemerah merahan. Pembuatan batu bata yang ditekuni para warga desa Sidoharum telah memberikan penghasilan bagi warga tersendiri.Usaha ini telah ditekuni oleh parawarga desa Sidoharum sejak lama biasanya dijual kepada orang yang membutuhkan .Caranya relatif gampang. Pada pinsipnya, tanah liat dilembutkan terlebih dulu kemudian diaduk dengan air dan di campur dengan serbuk gergaji kayu yang ukurannya sudah ditentukan. Setelah itu adonan dasar tadi dibentuk dengan alat press persegi empat.Sekali press ada dua buah batubata yang dihasilkan.Setelah selesai, batubata disusun sedemikian setelah benar-bener kering batu bata tersebut lalu di bakar sampe merahsemalaman. Setelah dingin batu bata di bongkar dari tempat pembakaran, lalu di angkut oleh para pekerja di sekitar desa sidoharum itu sendiri ke tepi jalan untuk memepermudah pengangkutan batubata yang biasanya langsung diambil para pembeli. Usaha ini telah membantu warga untuk menembah penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Gamabr di samping adalah salah satu gubuk yang lagi melakukan proses pembakaran batubata merah,yang biasanya di lakukan dengan bergotong royong.
Read more: http://www.caraseoblogger.com/2013/11/cara-menambahkan-animasi-burung-twitter.html#ixzz3IvlCqLTS